NO | DESA | JENIS KEGIATAN | VOL |
1 | EUREUNPALAY | ||
2 | SETIAWARAS | ||
3 | CISEMPUR | ||
4 | PARUNG | RABAT BETON JALAN NANGKASARI-CISURUAN | 2,050 |
RABAT BETON JALAN CIPANAS-CIPINING | 2,000 | ||
5 | CIBALONG | PENGASPALAN JALAN PASIR MASIGIT | 828 |
PEMBANGUNAN RKB MTs AL-IKHLAS | 112 M² | ||
6 | SINGAJAYA | RABAT BETON JALAN SINDANGHURIP | 2,000 |
PEMBANGUNAN MCK | 10 Unit |
Selasa, 22 November 2016
Pelaksanaan Pembangunan PNPM-MPd Tahun 2009
setelah kelembagaan yang ada di UPK terbentuk dilanjutkan dengan pembahasan usulan pembangunan dan bantuan Simpan Pinjam Perenpuan yang akan di danai oleh Program PNPM-Mp tahun anggaran 2009. setelah melalui proses pembahsan mulai dari diskusi kelompo, pembacaan hasil diskusi kelompok, perangkingan dan pada akhirnya penetapan usulan. maka dihasilkan usulan adalah sebagai berikut :
Sabtu, 29 Oktober 2016
SEJARAH BERDIRINYA BKAD KECAMATAN CIBALONG
SEJARAH BERDIRINYA
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN CIBALONG
KABUPATEN TASIKMALAYA
Pembentukan
Badan Kerjasama Antar Desa di Kecamatan
Cibalong bermula dari masuknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan ( PNPM-MP) pada tahun 2009, walaupun sebenarnya pembentukan kerjasama
antar desa telah diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 214 dan
didalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Namun sebagaimana disebutkan
diatas walaupun kerjasama antar desa sudah termaktub dalam dua peraturan
perundangan tersebut jauh sebelum Program PNPM-Mp masuk ke Kecamatan Cibalong,
namun adanya Badan Kerjasama Antar Desa di kecamatan cibalong kelahirannya
lebih dorong oleh masuknya program PNPM-Mp yang karena keharusan dalam program
PNPM-Mp dalam prosesnya harus ada BKAD sebagai lembaga yang menaungi Unit
Pengelola Kegiatan (UPK) yang mengelola dana PNPM-Mp.
Organisasi kerja yang
dibangun, pada awalnya adalah lembaga-lembaga di desa dan antar desa yang
dibentuk untuk kebutuhan fungsional program. PNPM Mandiri Perdesaan, organisasi
kerja tersebut diharapkan mampu mengelola secara mandiri atas hasil-hasil
program, baik yang telah dikerjakan melalui PPK maupun yang dikerjakan melalui
PNPM Mandiri Perdesaan
Pokok-pokok kebijakan
penataan organisasi kerja/kelembagaan masyarakat desa dan antar desa dalam
kaitan PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:
- Kebijakan diarahkan kepada kebutuhan pelestarian dan pengembangan hasil-hasil program.
- Pembentukan BKAD dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Penetapan kedudukan UPK dalam wadah BKAD.
- Pola hubungan UPK dalam bentuk kesepakatan kerja sama antar desa melalui BKAD.
- Pola hubungan BKAD dengan lembaga-lembaga lain di desa dan antar desa.
- Penguatan organisasi UPK dalam menjalankan peran dan fungsinya.
- UPK dan Badan Pengawas UPK (BP-UPK) dalam menjalankan fungsinya wajib mempunyai standar prosedur operasional. Standar prosedur dibuat dan dikembangkan mengacu kepada AD/ART BKAD yang telah ditetapkan oleh MAD sesuai dengan fungsi yang dijalani. UPK memiliki fungsi pokok dan fungsi pengembangan. Fungsi pokok UPK adalah dalam hal pengelolaan perguliran dan pengelolaan teknis program. Fungsi pengembangan UPK adalah dalam hal pembinaan kelompok, penanganan pinjaman bermasalah. BP-UPK memiliki fungsi sebagai pengawas teknis dan pemeriksa keuangan UPK, TPK dan kelompok usaha ekonomi/SPP.
- Kelompok usaha ekonomi dan SPP.
- Penguatan kelembagaan kelompok masyarakat (Pokmas) yang dilaksanakan dengan strategi pendampingan yang bersifat partisipatif, kolektif, dan representatif.
Sumber PTO-PNPM
Berdasarkan
hal tersebut diatas, selanjutnya Fasiltator Kecamatan waktu itu SOLIHIN
NURODIN, S.Sos.I selaku penanggung jawab dalam mensosialisasikan program
PNPM-Mp di Kecamatan Cibalong mengadakan pertemuan-pertemuan baik dengan
Muspika, Kepala Desa maupun dengan tokoh masyarakat untuk menyusun
langkah-langkah pelaksanaan PNPM-Mp di Kecamatan Cibalong. Baik penyusunan
program usulan dari tiap desa maupun dan yang terutama adalah reckruitmen
pelaku yang akan menjalankan program tersebut. Pelaku yang harus ada adalah
BKAD, BP-UPK, dan UPK.
Pimpinan Rapat Sementara bersama FK dan PJOK |
Mengingat BKAD adala lembaga refresentasi
perwakilan masyarakat, maka proses pengisian pejabatnya diisi dengan cara
pemilihan, demikian halnya dengan BP-UPK proses pengisian jabatannya dilakukan
dengan pemilihan. Sedangkan untuk UPK pengisian jabatannya dilaksanakan dalam 3
(tiga) tahap yaitu : pertama seleksi administrasi, kedua test tulis, ketiga
pemilihan dalam Musyawarah Antar Desa PRIORITAS USULAN yang dilaksanakan pada
tanggal 30 September 2009 sekalian dengan pelaksanaan pemilihan Pengurus BKAD,
BPK-UPK, dan UPK.
Musyawarah Antar Desa Pertama
yang membahas Prioritas Usulan dan Pemilihan Pelaku PNPM-MP dipimpin oleh
Pimpinan sidang sementara yaitu : Sardjo Lesmana dari Desa Eureunpalay dan
Engkos Kosasih, S.Ag dari Desa Setiawaras. Sidang berlangsung dengan lancar
dimulai dengan pemilihan para pelaku PNPM-Mp yaitu Pemilihan Pengurus BKAD
dengan calon dari masing-masing desa diantaranya : ………………. dari Desa Singajaya,
Rahmat Taufik dari Desa Cibalong, Asep Surahman dari Desa Parung, Engkos
Kosasih, S.Ag dari Desa Setiawaras, Suhana dari Desa Eureunpalay, dan ……… dari
Desa Cisempur. Selanjutnya diadakan pemilihan dengan cara pemungutan suara. dan
hasil perolehan suara maka pengurus BKAD terpilih yaitu :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Asal
|
1
|
RAHMAT TAUFIK
|
Ketua
|
Desa Cibalong
|
2
|
ASEP SURAHMAN
|
Sekretaris
|
Desa Parung
|
3
|
SUHANA
|
Bendahara
|
Desa Eureunpalay
|
Pengurus BKAD terpilih melanjutkan Rapat MAD |
Setelah Pengurus BKAD terbentuk, maka
selanjutnya serah terima pimpinan sidang dari pimpinan sidang sementara ke
Pengurus BKAD yang telah terbentuk untuk memimpin sidang pemilihan Pengurus
BP-UPK dan pemilihan pengurus UPK. Sidang dilanjutkan oleh Pengurus BKAD yang
baru saja terpilih dengan proses agenda selanjutnya adalah pemilihan Pengurus
BP-UPK. Dengan calon yang ada diantaranya : Denny M Hermanto, SM.Hk dari Desa
Singajaya, …. Dari Desa Cibalong, Kuswana dari Desa Parung, …. Dari Desa
Setiawaras, Sardjo Lesmana dari Desa Eureunpalay, dan …. Dari Desa Cisempur.
Setelah melalui Proses pemilihan yang dilaksanakan dengan pemungutan suara,
maka pengurus BP-UPK terpilih adalah :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Asal
|
Perolehan Suara
|
1
|
SARDJO LESMANA
|
Ketua
|
Desa Eureunpalay
|
14
|
2
|
KUSWANA
|
Anggota
|
Desa Parung
|
10
|
3
|
DENNY M HERMANTO, SM.Hk
|
Anggota
|
Desa Singajaya
|
13
|
Setelah Pengurus BP-UPK terbentuk
maka proses selanjutnya dalam sidang adalah pemilihan Pengurus UPK. Calon pengurus
UPK yang lolos seleksi administrasi, test tulis dan wawancara adalah : Mahmud
Yusuf, S.Fil dari Desa Singajaya, Yosa …. Dari Desa Cibalong, Nirmala Devi, SE
dari Desa Cibalong, Yogi R Prayogo dari Desa Setiawaras, …… dari Desa Cisempur,
dan ….. dari Desa Eureunpalay. Sebelum diadakan pemilihan maka kepada para
calon pengurus diberikan waktu untuk mempresentasikan rencana kerjanya apabila
terpilih jadi pengurus UPK.
Calon Pengurus UPK menunggu giliran presentasi |
Setelah melalui proses panjang mulai dari seleksi
administrasi, test tulis, wawancara, presentasi dan diakhiri dengan pemungutan
suara maka berdasarkan hasil pemilihan Pengurus UPK terpilih adalah :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Asal
|
Perolehan Suara
|
1
|
YOGIE R PRAYOGO
|
Ketua
|
Desa Setiawaras
|
25
|
2
|
MAHMUD YUSUF, S.Fil
|
Anggota
|
Desa Singajaya
|
13
|
3
|
NIRMALA DEVI, SE
|
Anggota
|
Desa Cibalong
|
21
|
Sejak itulah tanggal 30 September 2009 dalam acara Musyawarah
Antar Desa Prioritas Usulan maka kelembagaan BKAD, BP-UPK, dan UPK yang mengelola PNPM-Mp di Kecamatan Cibalong terbentuk
dan mulai bekerja.
Sidang dilanjutkan dengan
membahas prioritas usulan dari masing-masing desa yang akan di bahas pada
tulisan selanjutnya.
Dokumentasi MAD Prioritas Usulan
30 September 2009
Langganan:
Postingan (Atom)