Sabtu, 29 Oktober 2016

SEJARAH BERDIRINYA BKAD KECAMATAN CIBALONG



SEJARAH BERDIRINYA BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN TASIKMALAYA

Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa di  Kecamatan Cibalong bermula dari masuknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM-MP) pada tahun 2009, walaupun sebenarnya pembentukan kerjasama antar desa telah diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 214 dan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Namun sebagaimana disebutkan diatas walaupun kerjasama antar desa sudah termaktub dalam dua peraturan perundangan tersebut jauh sebelum Program PNPM-Mp masuk ke Kecamatan Cibalong, namun adanya Badan Kerjasama Antar Desa di kecamatan cibalong kelahirannya lebih dorong oleh masuknya program PNPM-Mp yang karena keharusan dalam program PNPM-Mp dalam prosesnya harus ada BKAD sebagai lembaga yang menaungi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang mengelola dana PNPM-Mp.
Organisasi kerja yang dibangun, pada awalnya adalah lembaga-lembaga di desa dan antar desa yang dibentuk untuk kebutuhan fungsional program. PNPM Mandiri Perdesaan, organisasi kerja tersebut diharapkan mampu mengelola secara mandiri atas hasil-hasil program, baik yang telah dikerjakan melalui PPK maupun yang dikerjakan melalui PNPM Mandiri Perdesaan
Pokok-pokok kebijakan penataan organisasi kerja/kelembagaan masyarakat desa dan antar desa dalam kaitan PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:
  1. Kebijakan diarahkan kepada kebutuhan pelestarian dan pengembangan hasil-hasil program.
  2. Pembentukan BKAD dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  3. Penetapan kedudukan UPK dalam wadah BKAD.
  4. Pola hubungan UPK dalam bentuk kesepakatan kerja sama antar desa melalui BKAD.
  5. Pola hubungan BKAD dengan lembaga-lembaga lain di desa dan antar desa.
  6. Penguatan organisasi UPK dalam menjalankan peran dan fungsinya.
  7. UPK dan Badan Pengawas UPK (BP-UPK) dalam menjalankan fungsinya wajib mempunyai standar prosedur operasional. Standar prosedur dibuat dan dikembangkan mengacu kepada AD/ART BKAD yang telah ditetapkan oleh MAD sesuai dengan fungsi yang dijalani. UPK memiliki fungsi pokok dan fungsi pengembangan. Fungsi pokok UPK adalah dalam hal pengelolaan perguliran dan pengelolaan teknis program. Fungsi pengembangan UPK adalah dalam hal pembinaan kelompok, penanganan pinjaman bermasalah. BP-UPK memiliki fungsi sebagai pengawas teknis dan pemeriksa keuangan UPK, TPK dan kelompok usaha ekonomi/SPP.
  8. Kelompok usaha ekonomi dan SPP.
  9. Penguatan kelembagaan kelompok masyarakat (Pokmas) yang dilaksanakan dengan strategi pendampingan yang bersifat partisipatif, kolektif, dan representatif.
Sumber PTO-PNPM

Berdasarkan hal tersebut diatas, selanjutnya Fasiltator Kecamatan waktu itu SOLIHIN NURODIN, S.Sos.I selaku penanggung jawab dalam mensosialisasikan program PNPM-Mp di Kecamatan Cibalong mengadakan pertemuan-pertemuan baik dengan Muspika, Kepala Desa maupun dengan tokoh masyarakat untuk menyusun langkah-langkah pelaksanaan PNPM-Mp di Kecamatan Cibalong. Baik penyusunan program usulan dari tiap desa maupun dan yang terutama adalah reckruitmen pelaku yang akan menjalankan program tersebut. Pelaku yang harus ada adalah BKAD, BP-UPK, dan UPK.
Pimpinan Rapat Sementara bersama FK dan PJOK
Mengingat BKAD adala lembaga refresentasi perwakilan masyarakat, maka proses pengisian pejabatnya diisi dengan cara pemilihan, demikian halnya dengan BP-UPK proses pengisian jabatannya dilakukan dengan pemilihan. Sedangkan untuk UPK pengisian jabatannya dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap yaitu : pertama seleksi administrasi, kedua test tulis, ketiga pemilihan dalam Musyawarah Antar Desa PRIORITAS USULAN yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2009 sekalian dengan pelaksanaan pemilihan Pengurus BKAD, BPK-UPK, dan UPK.
         
Musyawarah Antar Desa Pertama yang membahas Prioritas Usulan dan Pemilihan Pelaku PNPM-MP dipimpin oleh Pimpinan sidang sementara yaitu : Sardjo Lesmana dari Desa Eureunpalay dan Engkos Kosasih, S.Ag dari Desa Setiawaras. Sidang berlangsung dengan lancar dimulai dengan pemilihan para pelaku PNPM-Mp yaitu Pemilihan Pengurus BKAD dengan calon dari masing-masing desa diantaranya : ………………. dari Desa Singajaya, Rahmat Taufik dari Desa Cibalong, Asep Surahman dari Desa Parung, Engkos Kosasih, S.Ag dari Desa Setiawaras, Suhana dari Desa Eureunpalay, dan ……… dari Desa Cisempur. Selanjutnya diadakan pemilihan dengan cara pemungutan suara. dan hasil perolehan suara maka pengurus BKAD terpilih yaitu :
No
Nama
Jabatan
Asal
1
RAHMAT TAUFIK
Ketua
Desa Cibalong
2
ASEP SURAHMAN
Sekretaris
Desa Parung
3
SUHANA
Bendahara
Desa Eureunpalay


Pengurus BKAD terpilih melanjutkan Rapat MAD
Setelah Pengurus BKAD terbentuk, maka selanjutnya serah terima pimpinan sidang dari pimpinan sidang sementara ke Pengurus BKAD yang telah terbentuk untuk memimpin sidang pemilihan Pengurus BP-UPK dan pemilihan pengurus UPK. Sidang dilanjutkan oleh Pengurus BKAD yang baru saja terpilih dengan proses agenda selanjutnya adalah pemilihan Pengurus BP-UPK. Dengan calon yang ada diantaranya : Denny M Hermanto, SM.Hk dari Desa Singajaya, …. Dari Desa Cibalong, Kuswana dari Desa Parung, …. Dari Desa Setiawaras, Sardjo Lesmana dari Desa Eureunpalay, dan …. Dari Desa Cisempur. Setelah melalui Proses pemilihan yang dilaksanakan dengan pemungutan suara, maka pengurus BP-UPK terpilih adalah :
No
Nama
Jabatan
Asal
Perolehan Suara
1
SARDJO LESMANA
Ketua
Desa Eureunpalay
14
2
KUSWANA
Anggota
Desa Parung
10
3
DENNY M HERMANTO, SM.Hk
Anggota
Desa Singajaya
13

Setelah Pengurus BP-UPK terbentuk maka proses selanjutnya dalam sidang adalah pemilihan Pengurus UPK. Calon pengurus UPK yang lolos seleksi administrasi, test tulis dan wawancara adalah : Mahmud Yusuf, S.Fil dari Desa Singajaya, Yosa …. Dari Desa Cibalong, Nirmala Devi, SE dari Desa Cibalong, Yogi R Prayogo dari Desa Setiawaras, …… dari Desa Cisempur, dan ….. dari Desa Eureunpalay. Sebelum diadakan pemilihan maka kepada para calon pengurus diberikan waktu untuk mempresentasikan rencana kerjanya apabila terpilih jadi pengurus UPK.
Calon Pengurus UPK menunggu giliran presentasi


 


Setelah melalui proses panjang mulai dari seleksi administrasi, test tulis, wawancara, presentasi dan diakhiri dengan pemungutan suara maka berdasarkan hasil pemilihan Pengurus UPK terpilih adalah :
No
Nama
Jabatan
Asal
Perolehan Suara
1
YOGIE R PRAYOGO
Ketua
Desa Setiawaras
25
2
MAHMUD YUSUF, S.Fil
Anggota
Desa Singajaya
13
3
NIRMALA DEVI, SE
Anggota
Desa Cibalong
21

Sejak itulah tanggal 30 September 2009 dalam acara Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan maka kelembagaan BKAD, BP-UPK, dan UPK  yang mengelola PNPM-Mp di Kecamatan Cibalong terbentuk dan mulai bekerja.
Sidang dilanjutkan dengan membahas prioritas usulan dari masing-masing desa yang akan di bahas pada tulisan selanjutnya.
Dokumentasi MAD Prioritas Usulan 30 September 2009























 


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar